KENDAL - Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Izin Edar. Temuan itu di Pasar Boja Kendal, pada Senin 4 April itu kini masih dalam pengembangan kepolisian.
"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, Rabu (6/4/2022).
"Kami menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk GULENT,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Bikin Polemik, Jokowi Larang Menteri Bicara Wacana Presiden 3 Periode
Berdasarkan penyelidikan, tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak goreng kemasan tersebut belum memiliki izin edar.
"Merek tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.
Selain itu, tim Satgas Pangan juga menemukan dugaan terjadinya kegiatan repacking (pengemasan ulang) minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus ini.
"Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Ada pun masing-masing botol Netto 900 mililiter sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter," terang Kombes Johanson.
Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merek Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.
"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," imbuhnya.
BACA JUGA:
Jokowi Tegas Tolak 3 Periode, Moeldoko Minta Tak Jadi Bahan Gorengan Lagi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait