Pemkab Semarang Hapus Denda PBB 2013-2024, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Taufik Budi
Pemkab Semarang Hapus Denda PBB 2013-2024, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi memberikan insentif fiskal berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tunggakan tahun 2013 hingga 2024.

Program pembebasan denda tersebut mulai berlaku 1 Juli hingga 30 September 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ. Selama periode itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun sanksi administrasi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mempercepat penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.

"Per 1 Juli ini Pak Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas masa pajak atau tunggakan dari tahun 2013 sampai dengan 2024," kata Rudibdo.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut hingga 30 September 2026, yang juga bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB tahun berjalan.

"Harapannya dengan dikeluarkannya SK Bupati ini memberikan keuntungan kepada wajib pajak bumi dan bangunan yang melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September. Cukup membayar pokoknya saja tanpa dipungut biaya tambahan berupa bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2," jelasnya.

Selain program pembebasan denda, BKUD juga memastikan hak wajib pajak yang sempat membayar PBB menggunakan ketetapan sebelum pembatalan kenaikan tarif pada 2025 tetap mendapat perlindungan.

Rudibdo mengatakan terdapat dua mekanisme yang telah disiapkan pemerintah daerah.

"Ada dua skema. Yang mengajukan restitusi sudah kami proses melalui Surat Keputusan Bupati Semarang dan kami kembalikan pada tahun 2025," ujarnya.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengajukan restitusi, kelebihan pembayaran otomatis diperhitungkan sebagai pengurang tagihan PBB tahun 2026.

"Namun bagi wajib pajak yang terlanjur membayar tetapi kemudian ada pembatalan kenaikan PBB, kelebihan pembayaran itu diperhitungkan sebagai pengurang. Artinya dikompensasikan untuk mengurangi ketetapan PBB-P2 tahun 2026," terang Rudibdo.

Ia memberikan contoh mekanisme kompensasi tersebut.

"Misalkan tahun ini tagihan PBB sebesar Rp40 ribu, kemudian tahun lalu ada kelebihan pembayaran Rp12 ribu, maka yang dibayar saat ini hanya Rp28 ribu karena sudah diperhitungkan sebagai pengurang," jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan melunasi tunggakan PBB tanpa terbebani denda, sehingga penerimaan pajak daerah meningkat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network