JAKARTA - Perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan beberapa pengacara, berujung pada isu pengunduran dirinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Lalu apa kata Peradi terkait isu tersebut?
Otto Hasibuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia membenarkan sang pengacara sudah melayangkan surat pengunduran diri. Namun hingga kini, dewan pimpinan Peradi masih mempertimbangkannya.
BACA JUGA:
Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Kenapa Nonton MotoGP Tidak?
“Karena, kalau kami kabulkan maka pengunduran diri Hotman Paris akan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” ujar Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada 14 April 2022.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Advokat diatur bahwa semua advokat wajib menjadi anggota Peradi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Adardam Achyar, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi.
Dia mengungkapkan, tidak bisa membahas kasus yang sedang ditanganinya. “Seorang hakim, hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf tidak bisa menyampaikannya,” ujar Adardam.
BACA JUGA:
Model Asal Kudus Ini Akui Mau Menikah dengan Raffi Ahmad
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait