Tersangka Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz Ditahan Polisi

Nur Khabibi
Vanessa Khong (IG)

JAKARTA – Vanessa Khong dan sang ayah, Rudianto Pei ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan yang menjerat Indra Kenz. Keduanya diperiksa pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.

Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak siang.

BACA JUGA:

Kritik Keras Luhut Pandjaitan, Politikus PDIP Dilaporkan ke MKD DPR

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Whisnu menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan, pacar dan calon mertua dari Indra Kenz itu dilakukan penahanan 20 hari pertama.

"(Ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," ungkapnya.

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Miliki Utang Rp309 Juta, Harta Kekayaan Rp71 Miliar

 

 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong. Kekasih Indra Kenz (IK) itu juga disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah.

"Saudara VK (Vanessa Khong) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Tak hanya itu, Ramadhan menyebut VK juga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari kekasihnya.

BACA JUGA:

Majikan Biadab! ART Dipaksa Menyiksa Diri Sendiri dan Direkam Video

"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan.

Lantaran itu, wanita kelahiran Medan pada 14 Oktober 2001 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK. Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

BACA JUGA:

Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network