JAKARTA – Mobil Ferrari senilai Rp5 miliar milik Indra Kesuma alias Indra Kenz disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Penyitaan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu.
BACA JUGA:
Begal Bersenpi Tewas Ditembak Korbannya, Peluru Lubangi Dada Tembus Punggung
"Iya benar (disita)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (22/5/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
BACA JUGA:
Kode Jokowi soal Capres 2024: Mungkin yang Kita Dukung Ada di Tempat Ini
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait