SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Universitas Diponegoro (Undip) mengirim tiga pakarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengkajian MPR, Selasa (6/10/2026), di salah satu hotel di Kota Semarang. FGD tersebut mengangkat tema "Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila".
Ketiga pakar Undip itu adalah Prof. Arief Hidayat, pakar Fakultas Hukum Undip sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi; Wijayanto, Wakil Rektor IV Undip dan Prof. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip.
Dari MPR hadir Pimpinan Badan Pengkajian Prof. Yasonna H. Laoly anggota Badan Pengkajian MPR RI, serta Tim Sekretariat Jenderal MPR.
FGD ini merupakan bagian dari kajian komprehensif terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperoleh masukan mendalam dari pakar, akademisi, ahli, dan praktisi sebagai bahan penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI mengenai perubahan UUD NRI Tahun 1945, baik secara umum maupun secara khusus terkait kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengantar yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari Undip.
Dalam forum tersebut, para akademisi Undip memberikan pandangan dan perspektif keilmuan mengenai kedaulatan rakyat, demokrasi, konstitusi, serta tata kelola kehidupan bernegara. Pembahasan diarahkan untuk melihat bagaimana prinsip kedaulatan rakyat dapat diwujudkan secara substantif dalam penyelenggaraan negara dan tidak berhenti pada aspek prosedural semata.
Kerangka acuan FGD menempatkan kedaulatan rakyat sebagai salah satu prinsip fundamental dalam kehidupan bernegara. Dalam perspektif tersebut, kedaulatan rakyat berkaitan dengan hubungan antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan negara dan penyelenggara negara sebagai pihak yang menjalankan mandat tersebut.
Pembahasan juga menyoroti keterkaitan kedaulatan rakyat dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kerangka acuan FGD mengidentifikasi tiga prinsip penting yang perlu menjadi perhatian dalam pemaknaan kedaulatan rakyat, yaitu Human Rights, Substantive Democracy, dan Social Justice.
Setelah pemaparan dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pendalaman materi yang melibatkan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, serta para narasumber.
Diskusi membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat dalam perspektif Demokrasi Pancasila, termasuk partisipasi masyarakat dalam proses politik, penyelenggaraan pemilu dan pilkada, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ruang partisipasi dan gugatan konstitusional masyarakat, serta penguatan demokrasi substantif.
Selain itu, FGD turut membuka ruang pembahasan mengenai perkembangan partisipasi rakyat di ruang digital. Perkembangan teknologi dan ruang digital menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk dikaji dalam konteks kedaulatan rakyat, khususnya ketika masyarakat menggunakan ruang digital sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan partisipasi publik.
Forum juga diarahkan untuk menggali berbagai kemungkinan penyempurnaan konstitusi guna memperkuat prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara apabila diperlukan perubahan atau amandemen kembali terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Keterlibatan pakar dari Fakultas Hukum Undip sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Rektor IV Undip, dan Dekan FISIP Undip dalam FGD Badan Pengkajian MPR RI menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan perspektif akademik terhadap isu-isu strategis ketatanegaraan.
Melalui kepakaran lintas bidang, Undip diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memberikan gagasan, kajian, dan rekomendasi berbasis akademik yang relevan bagi penguatan tata kelola negara serta penyusunan kebijakan strategis nasional.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta FGD. Sesuai kerangka acuan kegiatan, masukan dari para pakar, akademisi, ahli, dan praktisi tersebut menjadi bahan bagi penyusunan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI mengenai perubahan UUD NRI Tahun 1945, baik secara umum maupun secara khusus terkait "Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila".
Melalui forum ini, Universitas Diponegoro terus mendorong peran strategis perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi pemikiran bagi negara, khususnya dalam pengembangan tata kelola pemerintahan, penguatan demokrasi, penyempurnaan kebijakan publik, serta perumusan kebijakan strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
