SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tawuran antarkelompok remaja di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, berakhir tragis. Seorang anak berinisial FFK (16) tewas setelah dibacok pada bagian kepala, Minggu (11/10/2026) dini hari. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam senjata tajam jenis klewang.
Peristiwa bermula ketika dua kelompok remaja, kelompok IB dan kelompok GPU, diduga telah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudak Payung, Banyumanik. Saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan melakukan penyerangan.
Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berinisial KPA (18) diduga membacok korban FFK pada bagian kepala hingga korban terjatuh di depan RS Banyumanik 2. Petugas parkir rumah sakit yang mendengar keributan datang dan membawa korban ke IGD. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 senjata tajam jenis klewang, 1 busur beserta anak panah, 2 stik golf, 2 telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor.
“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelas Kombes Pol Nunuk Setyowati dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam.
Pengembangan Penyidikan
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pembacokan. Pihaknya juga menelusuri dugaan kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Anwar juga mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok remaja tersebut diduga menggunakan pesan langsung di media sosial untuk membuat janji dan tantangan tawuran. Senjata tajam dan alat pemukul disebut disimpan di tempat terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat saat berangkat dari rumah.
Pencegahan
Wakapolrestabes Semarang AKBP M. Faisal Perdana menyampaikan, pihaknya akan mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi di sekolah, patroli malam, dan kerja sama dengan orang tua serta pihak pendidikan. Pengawasan terhadap aktivitas kelompok percakapan di kalangan pelajar juga akan diperkuat.
“Kami mengajak orang tua untuk memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama apabila hingga malam belum pulang. Sekolah dan keluarga juga perlu bersama-sama mengawasi pergaulan serta aktivitas anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada kekerasan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, jajaran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian dan pengawasan terhadap aktivitas remaja.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
