SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tawuran antarkelompok remaja di Banyumanik, Kota Semarang, yang menewaskan seorang anak berinisial FFK (16). Barang bukti tersebut meliputi enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, dan satu sepeda motor merek Honda PCX.
Barang bukti itu diamankan dari dua tempat berbeda. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026) malam.
"Adapun barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, yang pertama adalah sajam dalam bentuk klewang ini ada enam buah, kemudian ada panah, busur dan anak panah satu buah, ada stik golf dua buah, jaket warna putih satu buah, jaket warna hitam satu buah, handphone dua buah, helm warna putih satu buah, helm warna hitam satu buah, rekaman CCTV dan sepeda motor merek Honda PCX," jelas Kombes Pol Nunuk Setyowati.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengembangkan penyidikan terhadap kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul.
"Kami dari Krimum Polda Jawa Tengah sifatnya back up membantu untuk pengungkapan dari kejadian ini. Dari kami tambahkan, dari beberapa pelaku ini, hasil pengembangan kami temukan alat bukti yang mengarah ke pidana yang membawa sajam dan alat pemukul, baik dari pihak pelaku maupun dari kelompok korban," tegasnya.
Ia menegaskan, kedua kelompok remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat. Polda Jateng tidak mentolerir dan akan tetap melakukan tindakan tegas.
"Yang bisa kita jerat adalah tentunya yang membawa sajam dan membawa alat pemukul. Itu alat pemukulnya berupa stik golf. Itu bisa dikenakan pasalnya," ujarnya.
Stik Golf Jadi Alat Pemukul
Menurut Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, stik golf yang dibawa untuk "jaga-jaga" dapat dijerat dengan Pasal 307 KUHP.
"Kami akan tetap melakukan tindakan tegas sekalipun belum digunakan alat itu. Kami dapat kenakan Pasal 307 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Polisi juga masih menelusuri hubungan antara barang bukti dengan masing-masing orang yang diamankan. Termasuk dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata oleh anggota kedua kelompok.
"Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum," pungkas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
