JAKARTA - Oditur Militer atau penuntut umum menuntut Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dua sejoli Handi-Salsa di Nagreg. Priyanto dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.
“Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
BACA INI:
Dor... Detik-Detik Menegangkan Oknum Polisi Ditembak Polisi
Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Dan juga pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ucapnya. Tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer yakni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Wirdel dalam sidang kali ini juga menjelaskan bahwa perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal yang dituntut.
BACA INI:
Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait