Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta

Gusti Yenosa
Prostitusi bocil berhasil dibongkar petugas polisi. (Foto: Gusti Yenosa)

BATAM - Praktik prostitusi via aplikasi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur, di Batam, Kepulauan Riau, berhasil dibongkar petugas Satreskrim Polresta Barelang.

Prostitusi yang dikendalikan dua pelaku ini menyasar korban para pelajar yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:

Bedeng Cinta Batu Belah, Sarang Prostitusi PSK Jual Diri

Ironisnya, para korban sudah terlibat aksi jual diri sejak beberapa tahun terakhir. Gadis belia berinisial AA dan DS, masih tercatat sebagai siswa sebuah SMP di Batam.

Mereka pun kaget saat polisi dari Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang, memasuki kamar hotel yang sedianya akan menjadi tempat korban melayani lelaki hidung belang.

BACA JUGA:

Preman Pelindung Bedeng Cinta Batu Belah, Berani Lawan Razia Petugas

 

 

BACA JUGA:

Ramadan, PSK Open BO Tarif Terendah Rp250.000 Sekali Kencan

Kedua korban yang dipesan di kamar terpisah ini terlihat ketakutan saat polisi hendak membawa keduanya ke Mapolresta Barelang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, kedua pelaku diamankan polisi di sebuah hotel, di kawasan Nagoya, Batam, Selasa 19 April malam.

Kedua korban baru saja dipesan dari Maharani dan Anggrek, teman sekaligus muncikari kedua korban.

BACA JUGA:

Dor... Detik-Detik Menegangkan Oknum Polisi Ditembak Polisi

 

 

BACA JUGA:

Cegah Kemacetan Arus Mudik, Kapolri Minta Perkantoran Beri Cuti Lebih Awal

Tak tanggung tanggung, untuk melayani korban secara short time, harga yang diberikan kedua pelaku sebesar Rp2 juta. Namun kedua korban hanya menerima upah menjual diri sebesar Rp800 ribu.

"Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara mengajak dan mengiming-imingi kehidupan mewah pada para korban. Rata-rata, korban yang menjadi anak asuh kedua pelaku masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar," kata Kompol Abdul Rahman.

BACA JUGA:

Pelaku Gendam Gentayangan Jelang Lebaran, Polisi Siapkan Jeratan Hukumnya!

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network