Pelaku Gendam Gentayangan Jelang Lebaran, Polisi Siapkan Jeratan Hukumnya!

Taufik Budi
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

SEMARANG – Polisi menegaskan akan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri. Masyarakat juga diminta lebih waspada karena tindak kejahatan termasuk gendam diperkirakan akan meningkat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan kejahatan gendam banyak terjadi di pasar atau pusat keramaian. Pihak kepolisian, sudah sejak dini menerjunkan tim patroli untuk mengantisipasi hal ini.

BACA INI:

Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran

Menurutnya, pelaku kejahatan bermodus gendam menggunakan trik-trik hipnotis untuk memainkan alam bawah sadar calon korbannya. Para korban dibuat linglung dan seringkali baru tersadar ketika para pelaku sudah melarikan diri setelah melancarkan aksinya.

"Untuk penindakan, polisi sebenarnya sudah banyak menangkap pelaku gendam,” kata Iqbal di Markas Polda Jateng, Rabu (20/4/2022).

BACA INI:

Kamar Kos Basecamp Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo

“Terhadap mereka yang terbukti melakukan aksi gendam atau hipnotis, polisi bisa menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP, karena sebenarnya hipnotis (gendam) merupakan serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu yang meyakinkan orang lain agar mengikuti perkataan yang diucapkan si pelaku," tandasnya.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network