Pelaku Gendam Gentayangan Jelang Lebaran, Polisi Siapkan Jeratan Hukumnya!

Taufik Budi
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

BACA INI:

FLASHBACK! Emak-Emak Korban Gendam Mendadak Linglung, Uang Dagangan Raib

Sekadar diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

BACA INI:

Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network