BACA INI:
FLASHBACK! Emak-Emak Korban Gendam Mendadak Linglung, Uang Dagangan Raib
Sekadar diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378 yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
BACA INI:
Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Saya Minta Diusut Tuntas Supaya Tahu Siapa yang Bermain!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait