Kronologi Oknum Polisi Tilang Memeras Pengendara Motor Rp2,2 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi dipenjara lantaran lakukan pemerasan dengan modus "tilang" pada pemotor (Foto : Istimewa)

BOGOR - Oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota. Dia diduga melakukan pemerasan dengan modus tilang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Oknum tersebut terancam hukuman dipecat dengan tidak hormat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.

BACA JUGA:

Waspada Tarif Parkir ‘Nuthuk’ di Jogja, Ini Daftar Resminya!

"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Dari situlah, oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pengendara motor. Ada pun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.

BACA JUGA:

Viral! Mama Muda Ngidam Dibonceng Bupati Batubara Keliling Kampung

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network