Maling Gabah Jelang Lebaran, Beraksi Layaknya Intelijen Pengintaian

Taufik Budi
Maling Gabah Jelang Lebaran, Beraksi  Layaknya Intelijen Pengintaian

"Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki itu dan sempat lari dan meninggalkan sepeda motor di TKP," terangnya.

Tersangka BT juga telah mengaku menjual hasil curiannya kepada seseorang berinisial SM di Kecamatan Karangnongko. Namun, SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut. 

BACA JUGA:

Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang

"Saya jual Rp4 ribu per kilogram, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas," imbuh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka BT dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

BACA JUGA:

BRIN Prediksi Idul Fitri 1443 H pada 2 Mei 2022 Bareng Muhammadiyah

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network