BACA JUGA:
GEGER! Bule Cantik Pose Telanjang di Bawah Pohon Keramat Bali
Selain itu, korban juga terus berteriak minta tolong sambil berlari, yang membuat kedua pelaku panik dan mendorong sepeda motornya. Namun apes, warga sekitar yang mendengar teriakan korban sempat melihat dan mengenali kedua pelaku.
Atas perbuatannya, Dodi kembali akan dipenjara dalam waktu cukup lama yakni tujuh tahun sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) atau begal.
BACA JUGA:
Bule Cantik Telanjang di Pohon Keramat, Tokoh Bali: Upacara Pembersihan Harus Dilakukan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait