SEMARANG - Muncikari prostitusi online Junaidi Bobby dituntut hukuman 10 bulan penjara. Terdakwa Junaidi Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," kata Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, dilansir dari Antara, Rabu (1/5/2022).
BACA JUGA:
Kronologi Lengkap Bocah Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibekap Ibu Kandung
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, kliennya memang tidak tepat jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA:
Usai Bekap Anaknya hingga Tewas di Kamar Hotel, Ibu Muda Coba Akhiri Hidup
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait