Akhir Pedih Wanita Poliandri di Cianjur, 2 Suami Langsung Talak Tiga dan Diusir Warga

Mochamad Andi Ichsyan
Ilustrasi (Foto:Ist)

CIANJUR Kasus poliandri yang dilakukan NN (28) di Canjur Jawa Barat masih menarik perhatian warga. Hidup bersama dua suami dilakoninya hanya berlangsung sekira lima bulan, karena dipergoki keluarga suami sahnya.

Diketahui, NN telah menikah selama 13 tahun dengan suami pertama TS (49). Kemudian, dia menikah lagi dengan UA (32). NN berkenalan dengan UA di media sosial (medsos) Facebook. Dalam perkenalan itu, NN mengaku telah menjanda selama dua tahun dan memiliki dua anak.

BACA JUGA:

Kasus Poliandri di Cianjur, NN Miliki 2 Suami Terdorong Kebutuhan Seks Menggebu

UA dan NN menikah secara siri di Kampung Karangsari, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Desember 2021. Sebelum menikah, UA sempat menanyakan surat cerai kepada NN.

Namun NN berkilah surat itu menyusul. Sayangnya, UA kembali percaya saja sehingga terjadilah pernikahan siri yang dihadiri oleh ratusan warga Kampung Karangsari. Mereka, UA dan NN, dinikahkan oleh ustaz setempat disaksikan ketua RT dan warga.

BACA JUGA:

Poliandri di Canjur! Wanita Bersuami Nikah Lagi, Mengaku Janda di Facebook

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network