Akhir Pedih Wanita Poliandri di Cianjur, 2 Suami Langsung Talak Tiga dan Diusir Warga

Mochamad Andi Ichsyan
Ilustrasi (Foto:Ist)

Orangtua NN tidak hadir sebagai wali nikah, karena disebutkan telah meninggal dunia. Sementara wali nikah adalah seseorang yang disebut NN sebagai adik. Saksi tidak hadir langsung tetapi melalui video call.

Semula, NN membagi waktu untuk suami pertama dan kedua. Setiap malam dia menemani suami pertama, sementara jika pagi hingga sore NN menikmati masa-masa bahagia sebagai pengantin baru bersama UA.

BACA JUGA:

Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur

Namun, pernikahan tak bertahan lama. Keluarga suami sahnya TS, curiga dengan gelagat NN dan membuntuti pergerakannya. Wanita itu tak dapat berkilah, hingga mengakui telah memiliki suami lagi. Setelah terbongkar kasus poliandri itu, warga marah.

NN telah diusir dari Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dia pergi bersama dua anaknya ke Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:

Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network