BACA JUGA:
Begal Dikepung dan Dihajar hingga Tewas, Usai Serang Warga Pakai Golok
Isty tak hanya melaporkan soal perselingkuhan namun juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Propam Polda Metro telah memecat Briptu A.
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah di sidang Kode Etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Propam," pungkasnya.
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Tarif Rp220 Ribu di Jakarta: Kalau Dua Kali Ada Biaya Tambahan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait