Emak Sedep Curi Tas Uang Rp77 Juta, Hasilnya Dinikmati Bersama Suami Siri

Kristadi
Tersangka pencurian uang puluhan juta Pasar Gunungpati, Semarang saat ditahan polisi. Foto: iNews/Kristadi.

BACA JUGA:

Bersitegang di Lift! Paspampres Adu Cepat Todongkan Pistol ke Pasukan Elite Israel

Pelaku ditangkap bersama suami sirinya, EP karena ikut menikmati uang dan perhiasan hasil curian. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sebuah tas, BPKB, dan motor. 

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan suaminya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:

Ridwan Kamil Turun Langsung dalam Pencarian Eril di Swiss

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network