BACA JUGA:
Pesta Seks? Empat Muda-mudi Digerebek di Satu Kamar Hotel
Polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK). Mereka merupakan terapis pijat kepada pelanggan yang sekaligus juga menyediakan jasa layanan plus-plus hingga hubungan intim.
Mereka wajib menyetor Rp50 ribu kepada muncikari dari tiap pelanggan yang menggunakan jasa mereka untuk pijat plus-plus.
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Tarif Rp220 Ribu di Jakarta: Kalau Dua Kali Ada Biaya Tambahan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait