Aksi pencabulan itu terjadi di rumah keluarga korban pada 5 Juli 2022. Saat itu pelaku menyebut di rumah keluarga korban ada mahluk halus dan benda-benda aneh yang harus dibersihkan. Lalu dia pun melihat di tubuh korban yang masih berusia 16 tahun itu juga ada roh jahat.
Pelaku beralasan akan melakukan ritual khusus untuk mengeluarkan roh jahat tersebut. Padahal itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk mendekati korban. Benar saja, saat melakukan ritual dia memanfaatkannya untuk menggerayangi gadis muda itu.
BACA JUGA:
Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora Diawaki Lettu Pnb Allan Safitra, Mayor Yudha: Bismillah!
"Atas tipu daya itu pelaku melakukan asusila terhadap korban. Dia meraba tubuh korban tapi tidak sampai disetubuhi. Bilangnya mau mengeluarkan jarum dan benda gaib di tubuh korbannya," ungkapnya.
Menurutnya, dari tangan pelaku berhasil disita berbagai barang bukti berupa silet, jarum, dan benda kecil yang disebut pelaku sebagai jenglot. Benda-benda itu diklaim hasil pembersihan gaib di rumah keluarga korban. Sementara korban yang mengadukan perbuatan asusila pelaku, sejauh ini baru satu orang.
BACA JUGA:
Cerita Ahmad Luthfi Sebelum Jadi Jenderal Polisi Redam Konflik SARA di Solo
"Benda seperti jarum, silet, dan jenglot itu pelaku sebut hasil ritual pembersihan di ruang tamu rumah korban. Kasus ini masih kami kembangkan karena khawatir masih ada korban yang lain," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto