DENPASAR – Pasutri rekam hubungan intim dan membagikan videonya kepada member di grup media sosial. Mereka melakukan aksi tersebut karena terdorong ingin melakukan fantasi seksual yang berbeda.
Pasutri itu masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30). Keduanya ditangkap petugas Polda Bali setelah memproduksi video porno lalu dijual lewat media sosial.
"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ungkap kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).
Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002. Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019.
Sekadar diketahui, sudah lebih dari 20 video porno yang yang diperankan sekaligus dibuat sepasang suami istri (pasutri) tersebut. Pasutri rekam hubungan intim, lalu videonya dijual lewat media sosial.
"Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram," kata Stefanus.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.
Di akun Twitter dengan 106 following dan 69,8 ribu followers itu juga mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram. Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grup membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto