Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban.
Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban. Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa 1 botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban.
Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022," terangnya.
Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.
"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban," ujarnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto