Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rianto, mengatakan, peristiwa berdarah itu bermula saat pasangan suami istri itu cekcok. Penyebabnya, pelaku menuduh korban berselingkuh dengan tetangganya.
Rianto mengatakan, pembacokan terjadi di dapur rumahnya usai makan bersama di ruang tamu. Sang yang kalap, kemudian membacok istrinya berkali-kali. Beruntung, saat itu, korban sempat berteriak, sehingga mengundang warga berdatangan. Seketika, korban diselamatkan dan pelaku ditangkap.
"Penganiayaan ini terjadi karena korban diduga berselingkuh. Dia lantas dianiaya dengan cara dibacok menggunakan pisau ikan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto