get app
inews
Aa Text
Read Next : Apresiasi Kinerja Polri, Doni Sahroni Ingatkan Tantangan Masa Depan!

Ada Polwan Usap Mata usai Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Siapa Dia?

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:02 WIB
header img
Ada Polwan Usap Mata usai Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Siapa Dia? (Youtube Polri TV)

JAKARTA – Ada polwan usap mata usai putusan Ferdy Sambo dipecat Polri. Sosok polwan itu turut menghadiri Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Polwan yang tidak diketahui namanya ini menampakkan ekspresi yang mengundang tanya orang-orang yang melihatnya. Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun YouTube POLRI TV Radio berjudul PRESISI UPDATE: HASIL KEPUTUSAN SIDANG ETIK FERDY SAMBO pada 26 Agustus.

Pada akhir video setelah Ferdy Sambo membacakan permintaan maafnya, ia kemudian menyerahkan map berwarna merah dan kemudian bersiap untuk meninggalkan ruang sidang dan memegang map berwarna hijau di lengan kirinya.

Tampak pula dua orang anggota polisi dari Propam Polri yang mengawal Ferdy Sambo untuk meninggalkan ruang sidang. Ketiganya memberikan sikap hormat kemudian balik kanan untuk keluar dari ruang sidang.

Di saat Ferdy Sambo keluar meninggalkan ruang sidang, kamera pun berganti arah menyorot ke orang-orang yang menghadiri sidang tersebut. Tak lama, kamera menyorot dua orang polwan yang duduk di sebelah kursi kanan. Seorang polwan terlihat meninggalkan ruangan.

Sementara satu polwan lainnya masih duduk dengan menunjukkan tangan kirinya mengusap kedua matanya bergantian menggunakan jari. Tak hanya itu, ia juga mengusapkan matanya menggunakan punggung tangannya sebelum akhirnya ia menyusul rekannya.

Melihat dari atributnya, polwan tersebut sepertinya adalah anggota Provos. Serta belum diketahui juga apakah aksi polwan tersebut ada hubungannya dengan hasil sidang yang diterima oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis dan Jumat, 25-26 Agustus 2022.

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Adapun Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut