Klinik Aborsi Digerebek, Ada 5 Ibu Hamil Tanpa Suami
Kamis, 29 September 2022 | 08:28 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto