Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban di rumah kosong milik kakeknya yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat dikubur, tangan korban diikat dan leher dijerat menggunakan hijab milik korban. Korban dikubur setengah bugil, hanya memakai baju dan dibungkus dengan gorden.
Pelaku kemudian mengambil telepon selular korban dan menjualnya. Sementara barang-barang lain milik korban masih utuh dan ikut dikubur.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dan akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 332 KUHP dengan ancaman masing masing penjara 15 dan 7 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto