Polisi Kantongi Dua Alat Bukti KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Segera Tersangka?
Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Ada pun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp15 juta.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto