Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dahsyat! Puting Beliung Terjang Pasar Karangpandan Karanganyar, Atap Kios Beterbangan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Segera Tersangka?

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:45 WIB
  • author Fahmi Firdaus
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Segera Tersangka?
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Segera Tersangka? ( Foto : MNC)

Ada pun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp15 juta.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut