Kesempatan itu dipakai Dian untuk mengambil uang Rp7 juta di dalam tas korban, dan 1.000 dolar Australia yang tersimpan di lemari. Korban baru tahu seluruh uangnya raib saat akan melakukan pembayaran pengurusan visa. Dia kemudian memutuskan melapor ke kantor polisi.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, polisi akhirnya menangkap Dian di tempat kosnya, Jalan Tunggak Bingin Sanur. Kepada polisi, Dian mengaku uang dolar Australia itu telah ditukarkan ke money changer.
"Saat diamankan, uang hasil curian tersisa Rp150 ribu," ujar Yudistira.
Oleh pelaku, uang hasil curian itu lalu dipakai untuk menebus handphone yang digadaikan dan dikirimkan ke orangtuanya. "Pelaku kita jerat Pasal 362 KUHP," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto