Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini lalu mengirim pesan kepada istri korban. Isinya, pelaku meminta ditransfer uang Rp3 juta untuk keperluan mengurus visa. Tanpa curiga, istri korban mentransfer sejumlah uang yang diminta.
Kadek juga mengirim pesan kepada anggota keluarga korban lainnya. Dengan modus yang sama, pelaku kembali mendapat transferan Rp5,4 juta.
Aksi pelaku baru terungkap setelah Yande menelpon istrinya dan mengabarkan akun Facebook dan Instagram-nya tidak bisa diakses. Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka dijerat Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Sadiarta.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto