Terbongkarnya pasangan selingkuh di dalam kamar hotel ini, berawal dari kecurigaan suami bu guru M melihat perubahan perilaku istrinya. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, suami M kemudian meminta bantuan kepolisian untuk menggerebek pasangan selingkuh tersebut.
Suami M telah melaporkan kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya, dengan oknum kades tersebut ke Polres Kebumen. Penyidik Satreskrim Polres Kebumen, juga masih melakukan pendalaman, dengan melengkapi alat bukti serta keterangan saksi.
Pasangan selingkuh yang tak berkutik ditemukan di dalam kamar hotel tersebut, bakal dijerat Pasal 288 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto