get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Terbongkarnya Sindikat Penggelapan Mobil Rental, dari Pemalang ke Mojokerto

Kasus Persetubuhan Anak Terbongkar di Hotel Bandungan, Instruktur Fitnes Jadi Tersangka

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:00 WIB
header img
Kasus Persetubuhan Anak Terbongkar di Hotel Bandungan, Instruktur Fitnes Jadi Tersangka. Foto: Taufik Budi

 

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga November 2025. Seorang pria berinisial IH (33) ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polres Semarang.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 November 2025. Korban diketahui seorang perempuan berinisial SWM, warga Kabupaten Semarang, yang saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia T. Lelana menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan relasi kepercayaan dan kondisi psikologis korban untuk melakukan perbuatan asusila secara berulang.

“Tersangka melakukan perbuatannya dengan modus merayu dan membujuk korban, memanfaatkan kedekatan emosional yang terjalin sejak akhir 2024,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban pertama kali saling mengenal di sebuah pusat kebugaran di wilayah Bawen pada Desember 2024. Hubungan korban dan pria yang mengaku instruktur fitnes itu kemudian berlanjut menjadi relasi pacaran.

Pada Januari 2025, tersangka mengajak korban bertemu di sebuah hotel di kawasan Bandungan. Sejak saat itu, perbuatan persetubuhan dilakukan berulang kali hingga terakhir pada 15 November 2025 di salah satu hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Perbuatan dilakukan berkali-kali di lokasi berbeda, dengan tersangka selalu menggunakan identitas pribadinya saat check-in hotel,” ungkap AKP Bodia.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan psikologis dan pemerasan terhadap korban. Saat korban berniat mengakhiri hubungan, tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu agar hubungan tidak diputus.

Puncaknya, pada 18 November 2025, keluarga korban mencurigai aktivitas korban dan mengikuti hingga ke hotel. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Semarang untuk diproses hukum.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut