BANYUMAS, iNewsJoglosemar.id – Dua gadis muda dijual bibi untuk layanan ranjang dengan lelaki hidung belang di kamar hotel Baturraden Banyumas Jawa Tengah. Tarif Rp300 ribu untuk persetubuhan dengan gadis-gadis muda tersebut.
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang muncikari pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi di sebuah hotel yang berada wilayah Baturraden Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, menjelaskan pelaku yakni PA (21) seorang perempuan warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. Sementara dua korban yaitu kakak beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp300 ribu - Rp400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," kata Kasat Reskrim, Jumat (5/5/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto