get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Perawatan Mesin Motor agar Performa Optimal, Teknisi Honda Berbagi Tips

Brutal, Mahfud MD Minta Mario Dandy Dihukum Berat!

Rabu, 01 Maret 2023 | 05:52 WIB
header img
Brutal, Mahfud MD Minta Mario Dandy Dihukum Berat! (Ist)

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id Mahfud MD minta Mario Dandy minta dihukum berat dan dijerat pasal penganiayaan berat berencana. Dia menilai perbuatan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora sangat brutal dan tidak berprikemanusiaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Mahfud MD mengaku telah menyampaikan masukan tersebut kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David Ozora agar kasus diusut tuntas secara hukum.

Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa. Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan," kata dia.

"Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," sambungnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut