PURBALINGGA, iNewsJoglosemar – Modal surat palsu, penipu dapat utang Rp250 juta dari korban di Purbalingga. Terduga pelaku menggunakan surat jual beli tanah dan kwitansi pembayaran palsu sebagai jaminan untuk berutang.
Tersangka yang diamankan berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sementara korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.
Aksi kasus penipuan dan penggelapan berhasil dibongkar oleh petugas Satreskrim Polres Purbalingga. Penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB.
"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).
Tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.
"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan di antaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.
Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kwitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017.
Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto