Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gunakan 3D Scanner Ungkap Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Mudik Naik KA Dilarang Bawa Binatang Piaraan

Rabu, 12 April 2023 | 12:03 WIB
  • author Taufik Budi
Ingat! Mudik Naik KA Dilarang Bawa Binatang Piaraan
Ingat! Mudik Naik KA Dilarang Bawa Binatang Piaraan (Ist)

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Ixfan.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut