Polda Jateng Lumpuhkan Jaringan Togel Demak-Grobogan, Keuntungan Rp40 Juta per Hari
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polda Jawa Tengah bergerak cepat membongkar jaringan perjudian togel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Demak dan Grobogan. Dari pengungkapan yang dilakukan pada 10 Oktober 2026 ini, polisi menangkap lima tersangka dan menyita ribuan kupon togel.
Di Kabupaten Demak, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.58 WIB di sebuah rumah di Desa Sedo, Kecamatan Demak. Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial YH (48), TS (22), dan TRS (28). Ketiganya diduga berperan sebagai pengepul dan pengecer togel.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti sebanyak 8.416 kupon togel. Tidak hanya mengamankan barang bukti fisik, penyidik juga menelusuri aliran dana dan berhasil memblokir rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil perjudian dengan saldo mencapai Rp519.994.717 atau sekitar Rp519,9 juta.
Omzet Rp40 Juta Per Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memberikan kesempatan kepada pengepul dan pengecer untuk melakukan permainan judi jenis togel. Jenis togel yang dijual pun bukan sembarangan, melainkan merujuk pada hasil undian luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, dan Sydney.
Dari aktivitas haram tersebut, para pelaku disebut meraup keuntungan yang sangat besar. Dalam infografis rilis Polda Jateng, terungkap bahwa omzet kotor dari perjudian ini mencapai Rp40.000.000 per hari. Angka ini membuktikan bahwa perputaran uang dalam bisnis togel di wilayah tersebut sangat masif.
Grobogan Jadi Jalur Distribusi
Setelah mengamankan para pengepul di Demak, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, terungkap bahwa kupon-kupon togel tersebut didistribusikan ke wilayah lain, salah satunya ke Kabupaten Grobogan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 00.35 WIB, petugas meringkus dua kurir di Jembatan Jalan Pemuda, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Kedua tersangka berinisial S (61) dan YS (51) ini memiliki peran sebagai pengantar dan pengambil kupon togel ke wilayah Kabupaten Grobogan.
"Kedua tersangka bekerja sebagai kurir untuk sebuah agen togel di Kabupaten Demak. Setiap malam, mereka membawa kupon togel dan peti besi bergembok dari Demak ke titik-titik pengecer," demikian keterangan dalam rilis Polda Jateng.
Dari tangan kedua kurir, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, 3 unit handphone, serta dua peti besi (PWD 2 dan PWD 3) yang berisi total 421 bendel kupon togel. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi ini sudah berjalan sejak awal tahun 2026 dengan upah sekitar Rp110.000 per hari.
Modus Kunci Gembok dan Peti Besi
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini sangat berhati-hati untuk mengelabui petugas. Kupon togel yang sudah terkumpul dikunci menggunakan gembok elektrik dan dimasukkan ke dalam peti besi.
Pendistribusian dilakukan pada malam hari. Setelah sampai di tangan bandar atau pengecer, kupon akan diundi dan dihitung untuk menentukan pemenang. Polisi menegaskan, siapa pun yang dengan sadar mengambil bagian dalam usaha perjudian, termasuk sebagai kurir, akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari dampak perjudian.
"Kami berharap setelah jaringan ini diungkap, praktik togel tidak lagi beroperasi," tegasnya saat konferensi pers di Semarang, Selasa (20/10/2026).
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan Demak dan Grobogan ini dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Editor: Enih Nurhaeni