get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Lubricants Gandeng Lapas Cebongan Garap Bengkel Enduro demi Kemandirian Napi

Sleman Berlakukan Lima Hari Sekolah, Simak Aturannya!

Selasa, 04 Juli 2023 | 08:02 WIB
header img
Sleman Berlakukan Lima Hari Sekolah, Simak Aturannya! (Foto: Dok Okezone)

SLEMAN, iNewsJoglosemar.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berlakukan lima hari sekolah kerja pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. Perubahan dari enam menjadi lima hari sekolah ini, efektif berlaku pada tahun ajaran baru 2023/2024 nanti.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, penetapan lima hari sekolah dilaksanakan serentak pada tahun ajaran baru. Kebijakan ini mendasar pada Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai. Selain itu Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. 

“Aturan dari pusat seperti itu sehingga harus dilaksanakan,” katanya.  

Kustini mengatakan, hari sekolah digunakan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta kokurikuler dan ekstrakurikuler. Pendidik atau guru agar melaksanakan beban kerja sesuai aturan perundangan.

"Pengaturan jadwal pelajaran diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman," ujarnya.

21 Persen Belum Siap

Pengaturan jam kerja bagi ASN di satuan pendidikan, setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Ketentuannya pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.00–15.00 WIB dan hari Jumat pukul 07.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.

“Penerapan di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” katanya.

Pada bulan pertama tahun pelajaran 2023/2024, jadwal pelajaran lima hari sekolah disusun khusus untuk kegiatan intrakurikuler, sebagai penyesuaian awal. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan pada bulan kedua dan setelahnya. 

Kustini mengatakan, hasil kajian dari Dewan Pendidikan ada beberapa pihak yang belum siap melaksanakan lima hari sekolah. Dari 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21 persen menyatakan belum siap.  

“Lima hari sekolah bukanlah full day school. Jam belajar intrakurikuler per minggu sesuai kurikulum di setiap tingkat pendidikan tidak akan lebih dari pukul 14.00 WIB,” katanya. 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut