get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Unnes Ajarkan Pembuatan Pupuk Kulit Durian di Desa Wisata Kandri

Duda Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus, Modus Diajak Belah Durian

Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:50 WIB
header img
Duda Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus, Modus Diajak Belah Durian (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNewsJoglosemar.id – Seorang duda setubuhi gadis berkebutuhan khusus hingga dua kali di Kabupaten Pringsewu. Pelaku mengimingi korban dengan modus diajak belah durian di kamar kosnya.

Terduga pelaku adalah duda berinisial AN (34), warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu. Sementara korban adalah gadis berkebutuhan khusus atau cacat mental berinisial MK (22).

"Jadi peristiwa itu berawal saat pelaku bertemu korban ketika menghadiri acara ulang tahun salah satu LSM di Pringsewu," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (1/8/2023).

Saat pertemuan tersebut, pelaku melihat korban dan langsung menghampirinya untuk meminta nomor WhatsApp (WA).

"Lalu keduanya intens komunikasi lewat WA. Keesokan harinya, pelaku video call dengan korban saat sedang makan durian. Dia pun membujuk korban agar mendatanginya dan akan diberikan durian," katanya.

Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan memberikan alamat rumahnya. Dia menuntun korban hingga tiba di sebuah SPBU di Pringsewu. Selanjutnya pelaku menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, Pringsewu dan membawanya ke kamar kos. 

"Saat tiba di kos pada malam hari, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Dia membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim," ucapnya.

Seusai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya dalam kamar kos lalu pergi bekerja. Dia kembali saat dini hari dan kembali bersetubuh dengan koban.

"Sepulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban. Jadi total korban 2 kali disetubuhi pelaku," ujarnya.

Umi mengungkapkan, selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kaus, celana panjang, sweater, pakaian dalam dan ponsel berisi pesan WA. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut