Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku Indra mengaku bekerja di Thailand. Saat pulang ke Indonesia ingin bereksperimen membuat kopi ganja.
"Ganja dicampur dengan kopi dan akan diperjualkan. Namun kopi ganja ini belum sempat diedarkan. Kami akan terus mendalami kasus ini bisa saja pelaku pernah mengedarkan. Kopi ganja yang baru pertama di Cimahi," kata KApolres Cimahi didampingi Kasatres Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah.
Akibat perbuatannya, Indra dijerat Pasal 111 dan Pasal 113 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Indra mengaku nekat meracik kopi ganja untuk dijual di Thailand. Sebab, ganja di Thailand telah dilegalkan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto