get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

Warga Semarang Ikut Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Pelaku: Saya Sadar Itu Kriminal

Selasa, 12 September 2023 | 08:35 WIB
header img
Warga Semarang Ikut Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Pelaku: Saya Sadar Itu Kriminal (Ilustrasi/Ist)

Dari hasil penyelidikan, pelaku bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. Tersanga CR hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikannya. Sedangkan identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

“CR sempat mendapatkan imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil rentalan tersebut,” ujar Nandang.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

“Laporannya tahun 2022 lalu, tetapi pelaku baru berhasil kami tangkap pada tanggal 24 Agustus lalu. Pelaku kami tangkap saat berada di Kota Semarang,” ujar dia.


 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut