Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.
"Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi. Selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan," terangnya.
Akibatnya, tanah yang telah dibeli DP4 tidak dapat dibalik nama. Secara yuridis pihak DP4 juga tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.
"Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang ahli," lanjut Kombes Dwi Subagio.
Proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp4,97 miliar yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto