SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pengelola dan pengusaha SPBU di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang dikumpulkan untuk mendapat sosialisasi pengawasan penyaluran BBM subsidi. Mereka diminta langsung melapor ke Pertamina atau aparat hukum jika menemukan indikasi mencurigakan.
"Apabila menemukan indikasi dan potensi oknum pelangsir atau kendaraan dengan tangki modifikasi dapat dilaporkan ke Pertamina dan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum setempat,” kata Sales Branch Manager Rayon I Semarang PT Pertamina, Aditya Andrawina, di Kantor DPC Hiswana Migas Semarang, Selasa (26/9/2023).
Sosialisasi itu digelar Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama DPC Hiswana Migas Semarang. Di antaranya adalah sosialisasi pengawasan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penguasan (JBKP).
Sosialisasi itu menginformasikan hasil evaluasi dari penerapan program subsidi tepat dan hasil dari pengawasan di lapangan. Tujuannya bisa menjadi pembelajaran bagi para pengusaha SPBU untuk menyalurkan BBM JBT dan JBKP sesuai ketentuan yang dipersyaratkan BPH Migas dan Pertamina.
Untuk mengoptimalisasi pengawasan BBM JBT dan JBKP yang termasuk dalam BBM Bersubsidi ini, Pertamina terus mengevaluasi terkait penyaluran BBM Bersubsidi supaya lebih tepat sasaran. Selain itu, meminta SPBU ikut berperan dalam melakukan pengawasan sampai ke level operator.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan para pengusaha dan pengelola SPBU saat transaksi dan layanan jual. Seperti senantiasa memastikan CCTV di pulau pompa tetap aktif dan terlihat jelas nopol kendaraan yang mengisi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak, jangan menimbun dan menjual kembali BBM subsidi karena merupakan tindak pidana,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto