66.316 Warga Jateng Berpotensi Jadi Korban Narkoba, Polda Ungkap 198 Kasus dalam 20 Hari
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sebanyak 66.316 warga Jawa Tengah diperkirakan terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika setelah Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres mengungkap ratusan kasus selama Operasi Pekat II Candi 2026. Operasi yang digelar selama 20 hari itu juga membongkar ribuan kasus peredaran minuman keras ilegal di berbagai daerah.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pejabat utama Polda Jateng, serta organisasi masyarakat antinarkoba.
Selama operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, Polda Jateng mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri atas 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, 120.688 butir obat berbahaya, serta 227.489 botol minuman keras pabrikan maupun oplosan. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.
Meski operasi mencatat hasil yang signifikan, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman menilai keberhasilan tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih menjadi ancaman serius.
"Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan Polresta Surakarta. Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem tempel atau ranjau, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas menemukan berbagai modus pelaku, di antaranya menjual minuman keras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, penanganan kejahatan narkoba harus diimbangi dengan langkah pencegahan melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba," katanya.
Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Jawa Tengah kembali mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni