get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

Parlemen Visit FEB Undip, Politikus Gerindra: Ini Lompatan Baru!

Kamis, 05 Oktober 2023 | 18:10 WIB
header img
Parlemen Visit FEB Undip, Politikus Gerindra: Ini Lompatan Baru! (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan Parlemen Visit. Dengan kehadiran mahasiswa di Gedung Berlian, maka telah mendekatkan diri dengan DPRD Jateng.

“Ini adalah satu lompatan baru, sebagai anggota DPRD kami cukup senang karena mahasiswa tidak apatis terhadap parlemen. Mahasiswa sudah tidak menjaga jarak dengan DPRD Jateng,” ujar anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Windarto, Jumat (29/9/2023).

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, melalui Parlemen Visit mahasiswa bisa belajar langsung mengenai ketatanegaraan. DPRD merupakan lembaga negara sejajar dengan kepala daerah. Memiliki peran pengawasan, penganggaran, membuat produk hukum (perda).

Yudi didampingi Kepala Bagian Humas Andi Susmono dan Kepala Subbag Protokol Dony A Kurnianto. Dia menjelaskan, saat ini DPRD Jateng berjumlah 120 anggota. Dari jumlah itu lima orang menjadi pimpinan DPRD Jateng terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua.

Sementara alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Jateng terdapat lima komisi. Komisi A fokus pada bidang pemerintahan dan hukum; Komisi B fokus pada bidang peekonomian; Komisi C fokus pada pada anggaran; komisi D bidang infrastruktur pembangunan dan Komisi E fokus pada bidang kesejahteraan rakyat.

Di samping itu, masih ada Badan Anggaran. Tugas Badan Anggaran ini yaitu mewakili masyarakat Jawa Tengah dalam memastikan bahwa anggaran ini memang digunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat Jateng.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut