get app
inews
Aa Read Next : Senyum Bibit Waluyo di Halal Bihalal, Mantan Gubernur Jateng yang Sempat Dikalahkan Ganjar Pranowo

5 Parpol Dicoret, Tidak Dapat Ikut Pemilu 2024 di Jateng

Senin, 29 Januari 2024 | 21:36 WIB
header img
5 Parpol Dicoret, Tidak Dapat Ikut Pemilu 2024 di Jateng. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Lima partai politik (parpol) di Jawa Tengah dicoret dan tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 karena tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Partai-partai tersebut didiskualifikasi, sehingga perolehan suara calon anggota DPRD dari parpol tersebut tidak dihitung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengungkapkan bahwa kelima parpol di 14 daerah telah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota partai tadi tidak dihitung karena dinyatakan tidak sah atau sudah didiskualifikasi. Nanti juga ada pengumuman dari KPU kabupaten/kota masing-masing di 14 daerah," ujarnya pada Senin (29/1/2024).

Berikut rincian 5 parpol tingkat kabupaten/kota yang didiskualifikasi: Partai Buruh dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) di Banjarnegara, Partai Garuda di Batang dan Blora, serta Partai Buruh di Pati. 
 

Di Pekalongan, Partai Garuda; di Pemalang, Partai Bulan Bintang (PBB); di Purbalingga, Partai Buruh; di Purworejo, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); di Tegal, Partai Garuda; dan di Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Demak, berbagai partai yang termasuk Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.

"Lima parpol di 14 kabupaten/kota itu secara otomatis didiskualifikasi dari Pemilu di wilayahnya masing-masing," ungkap Husain. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawalu Jateng, Wahyudi Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari kelima parpol untuk mengajukan sengketa atau tidak terkait diskualifikasi tersebut.

“Kita masih menunggu respons dari lima parpol peserta Pemilu terkait dengan LADK yang tidak diserahkan di 14 kabupaten/kota. Apakah mereka mau mengajukan sengketa atau tidak," kata Wahyudi.
 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut