Selain revitalisasi bahasa daerah, lanjut Hafidz, Pemerintah Kota Surakarta juga telah melakukan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik. Hal itu terwujud Wali Kota Surakarta yang menerbitkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 33.2 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
“Semoga peraturan ini bisa dilaksanakan, tidak hanya di lingkungan dinas pemerintahan, tetapi juga bidang usaha, termasuk bidang pariwisata, dalam mengutamakan bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah,” tuturnya.
Hafidz menambahkan bahwa pengutamaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah diharapkan bisa saling berdampingan dalam pelaksanaannya.
“Keduanya merupakan hal penting bidang bahasa dalam pemajuan kebudayaan.” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan bahwa diperlukan kerja sama yang baik dengan pihak terkait, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mendorong generasi muda lebih aktif dalam melestarikan bahasa daerah.
“Anak-anak masih perlu didorong untuk dapat melestarikan bahasa daerah,” ungkap Gibran.
Editor : Enih Nurhaeni