KPK Sebut Banyak BUMDes Abai Laporan Keuangan, Desa Banyubiru Diingatkan Jelang Penilaian 2027
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia yang belum tertib menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam monitoring Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, yang akan kembali menjalani penilaian sebagai Desa Antikorupsi pada 2027.
Monitoring dilakukan KPK sebagai evaluasi berkala terhadap Desa Banyubiru yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi pada 2022. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedy Arham.
Aris mengatakan, secara umum Desa Banyubiru masih memenuhi lima komponen dan 18 indikator Desa Antikorupsi. Namun, KPK tetap memberikan sejumlah catatan agar desa tersebut mampu mempertahankan predikatnya saat penilaian ulang tahun depan.
"Salah satu yang kami ingatkan kepada Pak Kepala Desa adalah penyusunan laporan BUMDes. Berdasarkan pengalaman kami melakukan monitoring di berbagai daerah, masih banyak BUMDes yang belum menyusun laporan keuangan sesuai peraturan pemerintah," ujar Aris.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan terletak pada besar kecilnya anggaran yang dikelola BUMDes, melainkan kepatuhan terhadap regulasi.
"Yang kami lihat bukan besar kecil anggarannya, tetapi kepatuhannya terhadap aturan. Sesuai ketentuan, laporan keuangan BUMDes seharusnya dibuat dua kali dalam setahun atau setiap semester. Namun masih banyak yang baru membuat laporan pada akhir tahun," jelasnya.
Ia menegaskan, monitoring tahun ini masih bersifat umum atau makro. KPK belum memeriksa dokumen administrasi maupun pelaksanaan program secara rinci.
Penilaian menyeluruh akan dilakukan pada 2027 bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, pemerintah provinsi, serta instansi terkait lainnya.
"Nanti pada 2027 kami akan kembali melakukan penilaian secara lengkap. Saat itu kami akan melihat arsip, dokumentasi, implementasi indikator, termasuk pemanfaatan dana desa dan berbagai program yang telah dijalankan," katanya.
Aris menjelaskan, lima komponen yang menjadi dasar penilaian Desa Antikorupsi meliputi tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pelestarian kearifan lokal.
Menurutnya, penerapan lima komponen tersebut terbukti meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
"Desa yang transparan biasanya mendapatkan kepercayaan lebih besar. Banyak program pemerintah maupun bantuan CSR perusahaan yang akhirnya masuk ke desa-desa seperti ini karena tata kelolanya dinilai baik," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Semarang Nur Arifah mengatakan hasil monitoring menunjukkan Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat Desa Antikorupsi.
Ia menilai pemerintah desa telah mampu mengimplementasikan lima komponen dan 18 indikator yang menjadi standar penilaian KPK.
"Paparan yang disampaikan sudah sangat baik dan mencerminkan lima komponen serta 18 indikator penilaian KPK. Memang masih ada beberapa masukan yang perlu ditindaklanjuti, tetapi secara umum Desa Banyubiru layak menjadi Desa Antikorupsi," katanya.
Nur Arifah berharap prestasi tersebut tidak berhenti di Banyubiru. Pemerintah Kabupaten Semarang akan terus mendorong desa-desa lain menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
"Saat ini sudah ada sekitar 20 desa yang mengembangkan konsep desa antikorupsi. Harapan kami jumlahnya terus bertambah sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Semarang semakin baik," ujarnya.
Kepala Desa Banyubiru Sri Anggoro menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan dari KPK, termasuk penguatan transparansi melalui media sosial dan peningkatan kapasitas kader digital desa.
Menurutnya, pemerintah desa akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat penyebaran informasi publik agar pengelolaan pemerintahan desa semakin transparan.
Editor: Enih Nurhaeni