JOGJA, iNewsJoglosemar.id - Moderasi beragama tidak hanya menjadi program eksklusif Kementerian Agama, tetapi juga merupakan program yang harus diimplementasikan oleh semua kementerian dan lembaga pemerintah. Perpres Nomor 58 Tahun 2023 menyebut penguatan moderasi beragama menjadi mandat bagi semua kementerian dan lembaga negara.
"Penguatan moderasi beragama menjadi mandat bagi semua kementerian dan lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, bukan hanya Kementerian Agama," Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Suyitno, saat sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi Guru SMA dan SMK di D.I. Yogyakarta pada Selasa, (26/3/2024).
Menurut Suyitno, semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi dapat melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan capaian, dan publikasi terkait penguatan moderasi beragama.
“Yang berwenang menegur bukanlah Kementerian Agama, melainkan presiden karena ini adalah amanah presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suyitno menyatakan pentingnya pendataan alumni orientasi penguatan moderasi beragama untuk kemudian melakukan sosialisasi di masing-masing Kementerian. "Nilai-nilai moderasi dapat dikolaborasikan dengan kearifan lokal," tambah Suyitno.
Editor : Enih Nurhaeni